![]() |
Hukum Syara Dana Talangan Haji | TOKO BUKU ONLINE SURABAYA |
Dana talangan haji merupakan fasilitas pembayaran konsumtif yang diberikan oleh bank-bank dengan label syari'ah, ditujukan kepada nasabah untuk memenuhi kebutuhan biaya setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Dengan skema tertentu pihak bank mendapatkan keuntungan berpa ujrah yang dibayar calon jamaah haji. Namun, bukan hanya ujrah yang didapatkan oleh pihak bank, karena umumnya bank menyaratkan agar calon jemaah haji tersebut sudah melunasi hutangnya sebelum berangkat.
Pihak bank yang melihat ini sebagai peluang bisnis yang menggiurkan, maka dengan sigap telah mendapatkan legalitas untuk masuk di sektor pembiayaan ini. Tentu, karena paling aman dan nyaman, dengan resiko yang sangat kecil. Berdasarkan uraian di atas, maka memahami beberapa hukum yang berkaitan dengan fakta-fakta tersebut, baik yang terkait langsung dengan dana talangan haji itu sendiri, maupun hukum yang lain adalah penting dan wajib. Buku yang ini insyaAllah akan menguraikannya dengan jelas.