![]() |
Hukum Islam tentang Multi Level Marketing | TOKO BUKU ONLINE SURABAYA |
Hukum Islam tentang Multi Level Marketing | TOKO BUKU ONLINE SURABAYA
Penulis: Drs. Hafidz Abdurrahman, MA
Mulitilevel Marketing secara harfiah adalah pemasaran yang dilakukan melalui banyak level atau tingkatan, yang biasanya dikenal dengan istilah up line (tingkat atas) dan down line (tingkat bawah). Up line dan down line umumnya mencerminkan hubungan pada dua level yang berbeda, atas dan bawah, maka seseorang disebut up line jika mempunyai down line, baik satu maupun lebih. Bisnis yang menggunakan sistem multilevel marketing ini memang digerakkan dengan jaringan, yang terdiri dari up line dan down line. Meski, masing-masing perusahaan dan pebisnisnya menyebut dengan istilah yang berbeda-beda.
Namun, dari fakta-fakta umum yang terdapat dalam MLM, praktek ini tidak bisa dilepaskan dari dua hukum, bisa salah satunya, atau kedua-duanya sekaligus, yaitu (1) Hukum dua akad dalam satu transaksi, atau yang dikenal dengan istilah shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah; dan (2) Hukum pemakelaran atas pemakelaran, atau samsarah ‘alâ samsarah.